Jumat, 28 Juni 2013

Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit



Pengertian
n  Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
n  Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
n  Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
n  Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit.
Tugas RS
q  Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
Fungsi RS
n  Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
n  Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
n  Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
Persyaratan RS
n  Persyaratan Lokasi
n  Persyaratan Bangunan
n  Persyaratan Prasarana
n  Persyaratan Sumber Daya Manusia
n  Persyaratan Kefarmasian
n  Persyaratan Peralatan
Persyaratan Lokasi
n  Harus memenuhi ketentuan mengenai :
q  Kesehatan dan  keselamatan lingkungan
q  Tata ruang
q  Sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
Persyaratan Bangunan
n  Persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
n  Persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
n  Bangunan rumah sakit  paling sedikit terdiri atas ruang:
n  rawat jalan;
n  ruang rawat inap;
n  ruang gawat darurat;
n  ruang operasi;
n  ruang tenaga kesehatan;
n  ruang radiologi;
n  ruang laboratorium;
n  ruang sterilisasi;
n  ruang farmasi;
n  ruang pendidikan dan latihan;
n  ruang kantor dan administrasi;
n  ruang ibadah, ruang tunggu;
n  ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
n  ruang menyusui;
n  ruang mekanik;
n  ruang dapur;
n  laundry;
n  kamar jenazah;
n  taman;
n  pengolahan sampah;
n  pelataran parkir yang mencukupi.
Persyaratan Prasarana
Prasarana Rumah Sakit dapat meliputi:
n  instalasi air;
n  instalasi mekanikal dan elektrikal;
n  instalasi gas medik;
n  instalasi uap;
n  instalasi pengelolaan limbah;
n  pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
n  petunjuk, standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
n  instalasi tata udara;
n  sistem informasi dan komunikasi; dan
n  ambulan.
Persyaratan SDM
n  Persyaratan sumber daya manusia  yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.
n  Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n  Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n  Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
n  Rumah Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
n  Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
n  Pendayagunaan tenaga kesehatan asing hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik
Persyaratan Kefarmasian
n  Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
n  Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian.
n  Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.
n  Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.
Persyaratan Peralatan
n  Persyaratan peralatan  meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
n  Peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
n  Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
n  Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
n  Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
n  Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
n  Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n  Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanjang izin operasionalnya
Jenis Rumah Sakit
n  Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan
q  Jenis pelayanan
q  Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
q  Rumah Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
q  Rumah Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
q  Berdasarkan pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat.
q  Rumah Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
q  Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q  Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.
q  Rumah Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
Klasifikasi RS
n  Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit
Klasifikasi Rumah Sakit umum terdiri atas :
n  Rumah Sakit umum kelas A;
n  Rumah Sakit umum kelas B
n  Rumah Sakit umum kelas C;
n  Rumah Sakit umum kelas D.
Klasifikasi Rumah Sakit khusus terdiri atas :
n  Rumah Sakit khusus kelas A;
n  Rumah Sakit khusus kelas B;
n  Rumah Sakit khusus kelas C.

n  Rumah sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas & kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
n  Rumah sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan subspesialistik terbatas.
n  Rumah sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar.
n  Rumah sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas & kemampuan pelayanan dasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar