Pengertian
n Rumah
Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan
kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap,
rawat jalan, dan gawat darurat.
n Gawat
Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera
guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan lebih lanjut.
n Pelayanan
Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif,
preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
n Pasien
adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk
memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun
tidak langsung di Rumah Sakit.
Tugas
RS
q Rumah
Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna.
Fungsi
RS
n Penyelenggaraan
pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan
rumah sakit;
n Pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna
tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
n Penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu
pengetahuan bidang kesehatan;
Persyaratan
RS
n Persyaratan
Lokasi
n Persyaratan
Bangunan
n Persyaratan
Prasarana
n Persyaratan
Sumber Daya Manusia
n Persyaratan
Kefarmasian
n Persyaratan
Peralatan
Persyaratan
Lokasi
n Harus
memenuhi ketentuan mengenai :
q Kesehatan
dan keselamatan lingkungan
q Tata
ruang
q Sesuai
dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
Persyaratan
Bangunan
n Persyaratan
teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan
dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
n Persyaratan
teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan
dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang
termasuk penyandang cacat, anak-anak, dan orang usia lanjut.
n Bangunan rumah sakit
paling sedikit terdiri atas ruang:
n rawat
jalan;
n ruang
rawat inap;
n ruang
gawat darurat;
n ruang
operasi;
n ruang
tenaga kesehatan;
n ruang
radiologi;
n ruang
laboratorium;
n ruang
sterilisasi;
n ruang
farmasi;
n ruang
pendidikan dan latihan;
n ruang
kantor dan administrasi;
n ruang
ibadah, ruang tunggu;
n ruang penyuluhan kesehatan masyarakat rumah sakit;
n ruang
menyusui;
n ruang
mekanik;
n ruang
dapur;
n laundry;
n kamar
jenazah;
n taman;
n pengolahan
sampah;
n pelataran
parkir yang mencukupi.
Persyaratan
Prasarana
Prasarana Rumah Sakit dapat
meliputi:
n instalasi
air;
n instalasi mekanikal dan elektrikal;
n instalasi
gas medik;
n instalasi
uap;
n instalasi
pengelolaan limbah;
n pencegahan
dan penanggulangan kebakaran;
n petunjuk,
standar dan sarana evakuasi saat terjadi keadaan darurat;
n instalasi
tata udara;
n sistem
informasi dan komunikasi; dan
n ambulan.
Persyaratan
SDM
n Persyaratan
sumber daya manusia yaitu Rumah Sakit
harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis,
tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan
tenaga nonkesehatan.
n Tenaga
medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat
Izin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n Tenaga
kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n Setiap
tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan
standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional
yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan
keselamatan pasien.
n Rumah
Sakit dapat mempekerjakan tenaga kesehatan asing sesuai dengan kebutuhan
pelayanan.
n Pendayagunaan
tenaga kesehatan asing hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih
teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
n Pendayagunaan
tenaga kesehatan asing hanya dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah
memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Ijin Praktik
Persyaratan
Kefarmasian
n Persyaratan
kefarmasian harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang
bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
n Pelayanan
sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian.
n Pengelolaan
alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus
dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.
n Besaran
harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan
berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan Pemerintah.
Persyaratan
Peralatan
n Persyaratan
peralatan meliputi peralatan medis dan
nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan,
keselamatan dan laik pakai.
n Peralatan
medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas
Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
n Peralatan
yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh
lembaga yang berwenang.
n Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit
harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
n Pengoperasian
dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang
mempunyai kompetensi di bidangnya.
n Pemeliharaan
peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan
berkesinambungan
n Ketentuan
mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan
dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
n Rumah
Sakit yang tidak memenuhi persyaratan tidak diberikan izin mendirikan, dicabut
atau tidak diperpanjang izin operasionalnya
Jenis
Rumah Sakit
n Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan
q Jenis pelayanan
q Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit
dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
q Rumah
Sakit Umum memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
q Rumah
Sakit Khusus memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis
penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis
penyakit, atau kekhususan lainnya.
q Berdasarkan
pengelolaannya Rumah Sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah
Sakit privat.
q Rumah
Sakit publik dapat dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan badan hukum
yang bersifat nirlaba.
q Rumah
Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan
berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
q Rumah
Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah tidak dapat
dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.
q Rumah
Sakit privat dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk
Perseroan Terbatas atau Persero.
Klasifikasi
RS
n Dalam
rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi
rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan
fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit
Klasifikasi
Rumah Sakit umum terdiri atas :
n Rumah
Sakit umum kelas A;
n Rumah Sakit umum kelas B
n Rumah Sakit umum kelas C;
n Rumah Sakit umum kelas D.
Klasifikasi
Rumah Sakit khusus terdiri atas :
n Rumah Sakit khusus kelas A;
n Rumah Sakit khusus kelas B;
n Rumah Sakit khusus kelas C.
n Rumah
sakit umum kelas A adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas &
kemampuan pelayanan medis spesialistik luas dan subspesialistik luas.
n Rumah
sakit umum kelas B adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medis sekurang-kurangnya 11 spesialistik dan
subspesialistik terbatas.
n Rumah
sakit umum kelas C adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medis spesialistik dasar.
n Rumah
sakit umum kelas D adalah rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas &
kemampuan pelayanan dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar